Peraturan Untuk Menjadi Agen CV. Kurnia Alam Sejahtera (KAS)
Bentuk Kerjasama Dengan Pihak Agen :
1. Calon Agen dapat memilih jenis Produk apa saja yang di miliki oleh CV. KAS untuk di pasarkan oleh pihak kedua sesuai dengan kemamuan dan pasar yang dimiliki oleh Calon Agen.
2. Pihak Agen dapat meminta Area Pemasaran yang dikehendaki dan Pihak CV. KAS tidak akan membuka Agen Pemasaran lainnya di daerah tersebut.
3. Calon Agen harus dapat Menebus DO ( Delivery Order ) Produk dengan Kuota 3 (tiga) Ton/ Bulan untuk masing-masing Produk yang hanya Pihak Agen pilih.
4. Apabila Pihak Agen tidak dapat memenuhi Kuota Pengambilan barang/ Kuota Penjualan barang yang telah disepakati dalam tempo waktu 3 (tiga) bulan, maka CV. KAS berhak untuk membentuk Agen baru di daerah tersebut/ menggantikan Posisi Agen Lama dengan Agen Baru.
5. Dalam proses Pemesanan/ Pengambilan barang ke CV. Karunia Alam Sejahtera Pihak Agen harus memenuhi segala Bentuk Adminitrasi yang telah ditentukan oleh CV. KAS.
6. Ongkos Transport Pengiriman/ Pendistribusian barang ditanggung oleh Pihak Agen atau dengan kata lain pengambilan barang dilakukan oleh Pihak Agen di gudang CV. KAS.
7. Pihak Agen harus terlebih dahulu mengirimkan Surat Permintaan Barang kepada CV. Karunia Alam Sejahtera atas produk yang akan di pesan dan memberikan DP sebesar 50% dari nilai barang yang dipesan, atau dengan cara memberikan Bank Garansi.
8. Barang yang telah dipesan/ di beli tidak dapat di retur/ di kembalikan terkecuali adanya ketidak sesuaian barang seperti :
a) Tidak sesuainya Jumlah Kilo/ Bobot Actual Produk dengan Surat Jalan Pengiriman/ Invoice dari Surat Delivery Order ( DO ).
b) Ketidak sesuaian antara Produk yang di pesan dengan Produk yang di kirim.
9. Apabila adanya ketidak sesuaian Pengiriman seperti yang telah di jelaskan pada point 6. itu adalah merupakan Tanggung Jawab CV. Karunia Alam Sejahtera untuk menggantinya.
10.CV. Karunia Alam Sejahtera Memberikan harga dasar Distributor/ harga khusus Agen kepada Pihak Agen.
1. Calon Agen dapat memilih jenis Produk apa saja yang di miliki oleh CV. KAS untuk di pasarkan oleh pihak kedua sesuai dengan kemamuan dan pasar yang dimiliki oleh Calon Agen.
2. Pihak Agen dapat meminta Area Pemasaran yang dikehendaki dan Pihak CV. KAS tidak akan membuka Agen Pemasaran lainnya di daerah tersebut.
3. Calon Agen harus dapat Menebus DO ( Delivery Order ) Produk dengan Kuota 3 (tiga) Ton/ Bulan untuk masing-masing Produk yang hanya Pihak Agen pilih.
4. Apabila Pihak Agen tidak dapat memenuhi Kuota Pengambilan barang/ Kuota Penjualan barang yang telah disepakati dalam tempo waktu 3 (tiga) bulan, maka CV. KAS berhak untuk membentuk Agen baru di daerah tersebut/ menggantikan Posisi Agen Lama dengan Agen Baru.
5. Dalam proses Pemesanan/ Pengambilan barang ke CV. Karunia Alam Sejahtera Pihak Agen harus memenuhi segala Bentuk Adminitrasi yang telah ditentukan oleh CV. KAS.
6. Ongkos Transport Pengiriman/ Pendistribusian barang ditanggung oleh Pihak Agen atau dengan kata lain pengambilan barang dilakukan oleh Pihak Agen di gudang CV. KAS.
7. Pihak Agen harus terlebih dahulu mengirimkan Surat Permintaan Barang kepada CV. Karunia Alam Sejahtera atas produk yang akan di pesan dan memberikan DP sebesar 50% dari nilai barang yang dipesan, atau dengan cara memberikan Bank Garansi.
8. Barang yang telah dipesan/ di beli tidak dapat di retur/ di kembalikan terkecuali adanya ketidak sesuaian barang seperti :
a) Tidak sesuainya Jumlah Kilo/ Bobot Actual Produk dengan Surat Jalan Pengiriman/ Invoice dari Surat Delivery Order ( DO ).
b) Ketidak sesuaian antara Produk yang di pesan dengan Produk yang di kirim.
9. Apabila adanya ketidak sesuaian Pengiriman seperti yang telah di jelaskan pada point 6. itu adalah merupakan Tanggung Jawab CV. Karunia Alam Sejahtera untuk menggantinya.
10.CV. Karunia Alam Sejahtera Memberikan harga dasar Distributor/ harga khusus Agen kepada Pihak Agen.